Alhamdulillah, hal itu sebenarnya tidak boleh Anda lakukan sebab Anda dilarang
meminum khamar. Pertanyaan Anda di atas telah di jawab oleh Rasulullah dalam
sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata: "Saya
bertanya kepada Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam tentang khamar yang digunakan
sebagai obat. Beliau menjawab:
"Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit."
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengabarkan bahwa khamar itu penyakit
bukan obat. Hadits menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis
juga sepakat bahwa khamar hanya menimbulkan mudharat. Bahkan para orientalis
telah menulis beberapa buku tentang masalah ini. Mereka berkata: "Struktur
tubuh peminum khamar pada usia empat puluhan sama seperti struktur tubuh manusia
usia enam puluhan. Meskipun Anda merasakan manfaatnya bagi ginjal Anda dan
memberikan pengaruh yang baik, namun pasti merusak organ tubuh Anda yang lain.
Pasti terkena efek samping yang negatif. Anda sama sekali tidak boleh meminumnya.
Masih banyak lagi obat-obatan yang halal digunakan untuk pengobatan batu ginjal
selain khamar. Bukankah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Wahai hamba Allah berobatlah, dan janganlah berobat dengan barang
haram. Sebab Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan barang yang diharamkan."
Dan juga meskipun kelihatanya Anda merasakan kegunaannya, tapi dari sisi
lain pasti banyak menimbulkan mudharat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits
riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid yang kami sebutkan tadi. Wallahu a'lam.
Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Abdullah bin Humeid hal 153.