Yang disebut sebagai ilmu Astrologi (ramalan bintang), ramalan nasib dan rezeki
termasuk amalan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam, dengan penjelasan
bahwa itu termasuk perbuatan syirik, karena mengandung ketergantungan kepada
selain Allah dan keyakinan adanya manfaat dan mudharrat dari selain Allah,
serta kepercayaan terhadap para peramal dan tukang nujum yang mengaku mengetahui
ilmu ghaib secara dusta dan membual belaka. Tujuannya adalah untuk mengeruk
uang orang banyak dan merubah keyakinan mereka.
Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya dengan sanad yang shahih
dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam:
"Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari bintang-bintang, berarti
telah mempelajari salah satu cabang dari ilmu sihir. Semakin bertambah ilmunya,
semakin dalam ia mempelajari sihir tersebut."
Demikian juga riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang bagus dari Imran bin Hushain,
dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
"Bukan termasuk golongan kita orang yang meramal atau minta diramalkan,
orang yang berdukun atau minta didukunkan, orang yang menggunakan sihir (santet)
atau mengambil faidah dari ilmu santet."
Maka siapa saja yang mengaku mengetahui perihal ghaib bisa termasuk tukang
nujum, atau yang sejenis itu. Karena Allah telah merahasiakan ilmu ghaib.
Sebagaimana firman Allah:
"Katakanlah, tidak ada yang mengetahui keghaiban di langit dan di
bumi melainkan Allah.."
Nasihat saya kepada siapa saja yang memiliki ketergantungan dengan hal-hal
semacam itu agar bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Hendaknya
mereka hanya bersandar dan bertawakkal kepada Allah semata dalam segala urusan,
dengan tetap berikhtiyar secara benar menurut aturan syariat yang dibolehkan
dan bersifat kongkrit. Hendaknya mereka meninggalkan berbagai urusan jahiliyyah
ini, dan menjauhkan diri darinya serta menjaga diri dari para pelakunya, jangan
sampai membenarkan ucapan mereka demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya,
dan demi menjaga akidah dan agama mereka.
Kami menukilnya dari Majmu' Al-Fatawa dari Syaikh Abdul Aziz II : 123 dengan sedikit perubahan redaksi