Adakah pendapat-pendapat alim ulama yang berkenaan dengan
penggunaan obat-obatan yang diizinkan dan tidak mengganggu puasa, sebagai
contoh:
(1) Kapsul dan sirup,
(2) Alat hirup untuk penderita asma dan sesak nafas,
(3) spiral,
(4) Injeksi (infus).
Mengenai penyakit sesak nafas sangat perlu dibicarakan,
karena sekitar dua puluh persen anak-anak terserang penyakit tersebut. Kami
mengharapkan Anda sudi menjelaskannya, bila perlu sertakan juga penjelasan
beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah membalas
Anda dengan kebaikan.
Alhamdulillah, berikut ini akan kami sebutkan beberapa perkara yang biasa
digunakan dalam dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yang membatalkan
puasa dan mana yang tidak. Pejelasan berikut ini merupakan kesimpulan beberapa
pembahasan syar'i yang diajukan kepada Majelis Mujamma' Fiqih Islami dalam
beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
Pertama: Perkara yang tidak termasuk
pembatal puasa:
1-Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes
hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
2-Alat (lempengan) yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan penyakit
tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan
dapat dihindari.
3-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih,
alat kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis.
4-Memasukkan alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dalam rahim.
5-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita,
seperti pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan
larutan pembersih kandung kemih.
6-Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat
gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
7-Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya
zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
8-Alat injeksi untuk pengobatan kulit, otot atau urat, kecuali cairan atau
injeksi zat makanan.
9-Gas oxigen.
10-Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tidak diberikan cairan infus.
11-Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak, salep dan plester (perban)
yang dibubuhi obat-obat kimia.
12-Memasukkan pipet kecil ke dalam urat nadi untuk pengecekan dan pengobatan
kerja jantung atau kerja organ tubuh lainnya.
13-Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut untuk diagnosa dan operasi
penyakit asma.
14-Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama
tidak disertai cairan infus.
15-Memasukkan tabung kaca kecil ke dalam lambung atau usus selama tidak disertai
cairan infus atau cairan-cairan lainnya.
16-Memasukkan cairan atau zat ke dalam otak atau jaringan syaraf.
17-Muntah tanpa disengaja.
Kedua: Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya
untuk menunda pengobatan penyakit yang dapat ditunda pengobatannya dan tidak
menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untuk bentuk-bentuk
pengobatan tersebut di atas (sehingga tidak merusak puasanya).
Mujamma' Fiqih Islami hal 213.