Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian
tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum
wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan
mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu)
dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah,
maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain
Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu)
mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati
Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari
hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan
syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata." (QS. 4:116-119)
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud
Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita
yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya
atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan
mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak
melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Fatawa Lajnah Daimah V/179.