Alhamdulillah
Redaksi hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu
Huzaimah dalam shahihnya, 3/191, no. 1887 seraya berkomentar, 'Kalau
khabarnya (haditsnya) shahih'. Di sebagian refrensi seperti At-Targhib wa
Tarhib, karangan Al-Munziri, 2/95, kata 'kalau' tidak tercatat, sehingga
mereka mengira bahwa Ibnu Huzaimah berkata: “Haditsnya shahih”, padahal
beliau tidak memastikan hal itu.
Diriwayatkan oleh Al-Mahamili dalam kitab
Amalihi, 293, Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abil Iman, 7/216 dalam
bab 'Keutamaan waktu-waktu', hal. 146, no. 37 dan Abu Syekh Ibnu Hibban
dalam kitab Ats-Tsawab sebagaimana dikutip oleh As-Sa’ati di kitab Fathur
Rabbani, 9/233. Dan disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Ad-Dur
Al-Manstur dan berkata: Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili, namun di
menyatakan lemah, juga diriwayatkan oleh Al-Asbahany dalam kitab At-Targhib.
Disebutkan oleh Al-Muttaqi dalam kitab Kanzul A’mal, 8/477. Semuanya
dari jalur Said bin Musayyab dari Salman Al-Farisi. Hadits ini sanad
(silsilah perawi hadits)nya lemah karena ada dua cacat, keduanya adalah:
1.
Sanadnya
terputus. Said bin Musayyab tidak mendengarkan hadits ini dari Salman
Al-Farisy radhiallahu ’anhu.
2.
Dalam sanadnya
ada perawi bernama Ali bin Zaid bin Jad’an. Ibnu Sa’ad berkomentar: Dia
lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Beliau juga dilemahkan oleh Ahmad,
Ibnu Ma’in, Nasa’i, Ibnu Huzaimah, Al-Jurjani dan selain dari mereka
sebagaimana disebutkan dalam kitab Siyar A'lam An-Nubala, 5/207.
Abu Hatim Ar-Razi menghukumi hadits ini bahwa
ia adalah munkar. Begitu juga perkataan Al-‘Aini dalam kiitab ’Umdatul
Qari, 9/20. Begitu juga Syekh Al-Albany (menghukumi sama) dalam kitab
Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah Wa Al-Maudhu’ah, 2/262. Hal. 871. Maka
telah jelas lemahnya sanad hadits ini dan setelah diteliti (berbagai
jalan periwayatannya) semuanya lemah. Para ulama hadits juga menghukumi
adanya ketidakjelasan di dalamnya. Disamping itu ada ungkapan yang diragukan
kebenarannya, seperti pembagian bulan menjadi tiga bagian, sepuluh pertama
rahmat, sepuluh hari (kedua) adalah ampunan, sepuluh hari (ketiga) adalah
pembebasan dari siksa neraka. Kesemuanya tidak ada dalilnya. Justeru
keutamaan Allah sangat luas, dan bulan Ramadhan semuanya mengandung rahmat,
pengampunan dan pada setiap malam dan setiap saat berbuka ada orang-orang
yang Allah bebaskan dari siksa sebagaimana telah ada ketetapan dalam
hadits-hadits (yang shahih).
Begitu juga dalam hadits (terdapat ungkapan):
“Barangsiapa mendekatkan diri di dalamnya dengan satu kebaikan maka dia
bagaikan menunaikan kewajiban.” (Ungkapan) ini tidak ada dalilnya. Bahwa
sunnah tetaplah sunnah dan wajib tetaplah wajib, baik di bulan Ramadan
ataupun selain Ramadan.
Dalam hadits juga ada (ungkapan):
“Barangsiapa menunaikan kewajiban di dalamnya, maka dia bagaikan menunaikan
tujuh puluh kewaijban (pada bulan) lainnya.” Penentuan (bilangan) ini masih
dipertanyakan. Sesungguhnya kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh
kali sampai tujuh ratus kali di bulan Ramadan dan selain Ramadan. Tidak ada
kekhususan dalam hal ini selain puasa, karena pahala puasa (sangat) agung
tanpa ada penentuan (bilangan). Sebagaimana dalam hadits Qudsi: “Semua amal
Bani Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya dia adalah unntuk-Ku
dan Aku yang akan membalasannya.” (Muttaf alaih) dari hadits Abu Hurairah
radhiallahu ’anhu.
Seyogyanya kita sangat berhati-hati dari
hadits yang lemah, menelitinya dengan seksama dan menyeleksi derajat
(hadits) sebelum menyampaikannya, termasuk dalam masalah keutamaan Ramadan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya dan semoga Allah menerima puasa,
qiyam dan seluruh amal kita.
Wallahu’alam.
DR. Ahmad Abdullah Al-Batily