Seseorang Yang Pindah Ke Negeri Lain Di Pertengahan Bulan Ramadhan
Apa yang harus dilakukan seseorang yang pindah dari negerinya ke negeri lain di pertengahan bulan Ramadhan, sementara kedua negeri tersebut berbeda dalam penetapan awal Ramadhan?
Alhamdulillah, jika seseorang berada di suatu tempat yang penduduknya memulai
puasa Ramadhan pada hari tertentu, maka ia wajib berpuasa bersama penduduk negeri
tersebut. Dalam kondisi demikian, status hukum para pendatang sama seperti status
hukum penduduk negeri tersebut. Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi
wasallam:
"Hari berpuasa ialah hari ketika kalian semua berpuasa, Hari Raya
ialah hari ketika kalian semua merayakan Hari Raya, Hari Raya Adha ialah ketika
kalian semua merayakannya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan dan terdapat beberapa riwayat
pendukung lainnya yang diriwayatkan oleh beliau dan imam lainnya.
Dan apabila ia memulai puasa Ramadhan bersama penduduk negeri asalnya kemudian
ia pindah ke negeri lain, maka dalam penetapan Hari Raya ia harus mengikuti
negeri tempat ia bermukim ketika itu. Ia harus berhari raya bersama penduduk
negeri tersebut. Meskipun penduduk negeri tersebut lebih awal berhari raya daripada
negeri asalnya. Akan tetapi jika ia berhari raya bersama penduduk negeri tersebut
ternyata puasa Ramadhannya kurang dari dua puluh sembilan hari maka ia wajib
mengqadha' puasanya sehari. Sebab satu bulan tidak akan kurang dari dua puluh
sembilan hari.