Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan
sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting
kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh,
salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu
untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur
bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat
Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara
fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala
dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan
diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Fatawa Lajnah Daimah V/173.
Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan
binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya
dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan
membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk
kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah membiarkan
panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan semacam itu menyalahi
perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon keselamatan dan
afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.