Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.
Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika
kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya
dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan
hadits nabi yang berbunyi:
"Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Fatawa Lajnah Daimah V/182.
Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan
rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu 'Anhu
ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki
yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan
dirinya dengan kaum pria." (H.R Al-Bukhari no. 5435)
Wallahu A'lam.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid