siapa yang melewati miqat sedangkan dia hendak menunaikan haji atau umrah, maka wajib baginya melakukan ihram dari miqat. Jika dia melewatinya dalam keadaan tidak ihram, maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram darinya. Jika dia tidak melakukannya dan baru ihram setelah melewati miqat, maka pendapat yang masyhur dari para ulama adalah bahwa dirinya harus membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum miskin di sana.
Syekh Ibn Baz, rahimahullah, berkata, 'Siapa yang melewati
miqat ketika dia hendak menunaikan haji dan umrah dalam keadaan tidak
melakukan ihram, maka dia wajib kembali, lalu melakukan ihram haji atau
umrah dari miqat. Karena Rasulullah saw memerintahkan hal tersebut dalam
sabdanya, "Penduduk Madinah bertalbiah (berihram) dari Dzul Hulaifah,
penduduk Syam berihram dari Juhfah, penduduk Najed berihram dari Qarnal
Manazil, sedangkan penduduk Yaman bertalbiah dari Yalamlam..
Jika tujuan seseorang adalah haji atau umrah, maka dia wajib melakukan ihram
dari miqat-miqat yang dia lewati, jika datang dari arah Madinah, maka
ihramnya di Dzul Hulaifah, jika datang dari arah Syam, Mesir, Maroko, maka
miqatnya dari Juhfah, sekarang dari Rabigh, sedangkan jika datang dari arah
Yaman, maka ihramnya dari Yalamlam, jika datang dari arah Tha'if miqatnya
dari lembah Qarn (Qarnal Manazil) yang sekarang dikenal dengan nama Sail
(Sail Kabir), sebagian orang menamakannya Wadi Muhrim (Lembah bagi orang
yang ihram). Maka mereka melakukan ihram di tempat-tempat tersebut dengan
niat haji atau umrah, atau keduanya (haji Qiran).
Fatawa Islamiyah, 2/201
Syekh Ibn Jibrin berkata, "Siapa yang ihram setelah melewati miqat, maka dia harus mengeluarkan dam jubron (dam yang dikeluarkan untuk menebus kekurangannya karena meninggalkan salah satu wajib haji, yaitu ihram di miqat), wallahua'lam."
Fatawa Islamiyah, 2/198